Zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2019 Kabupaten Jember, untuk SMA diperluas. Demikian disampaikan kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember-Lumajang, Lutfi Isa Anshori, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Lutfi, setelah dilakukan evaluasi PPDB tahun lalu, pihaknya mengajukan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur, agar pembagian zonasi dirampingkan dari 6 zonasi menjadi 3 zonasi. Tujuannya tidak lain, untuk memperluas pilihan sekolah siswa baru.
Lutfi bersyukur usulan tersebut diterima, sehingga untuk tahun ini PPDB terbagi menjadi 3 zona, yakni wilayah timur dan utara dengan 6 SMA, wilayah kota 5 SMA dan wikayah barat-selatan 7 sekolah. Meski demikian siswa yang akan diterima di setiap sekolah, tetap diutamakan yang domisilinya terdekat.
Lebih jauh Lutfi menjelaskan, aturan zonasi ini hanya diberlakukan untuk PPDB SMA Negeri saja. Aturan ini tidak berlaku untuk SMK Negeri, mengingat jumlahnya di Jember sangat terbatas.