Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling tanah bekas Markas Brigif 9 Jember, ternyata bukan merupakan akhir dari perkara ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, yang menangani kasus ini, dipastikan melawan keputusan tadi. Fakta itu telah dibuktikan oleh JPU, dengan mengirimkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk segera dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta SH, menuturkan, setelah mempelajari salinan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU tetap berkeyakinan jika ketiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Djoewito, Soediyanto dan Hasi Madani, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain ituakibat perbuatan ketiga terdakwa tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 9 miliyar. Pasalnya, tanah seluas 12 ribu meter yang terletak di Jalan Gajah Mada itu, hanya dijual senilai Rp. 11 miliyar oleh Pemkab Jember. Padahal, dalam hitungan JPU, diperkirakan, nilai jual lahan tanah tadi mencapai Rp. 20 miliyar. Kliwon menandaskan, fakta-fakta inilah yang dituangkan dalam memori kasasi yang dilayangkan JPU.
Diberitakan sebelumnya dalam Jurnal Soka, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling tanah bekas Markas Brigif 9 Jember, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa bulan lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Hakim juga berpendapat, dengan tukar guling tanah itu, justru Pemkab Jember mendapat keuntungan sebesar Rp. 2 miliar, bukannya menderita kerugian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU.