Baru saja menekuni bisnis haram yang telah cukup lama ditinggalkannya, seorang pedagang kayu illegal asal Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo berikut ini, akhirnya digelandang ke Polres Jember oleh petugas Polisi Hutan (Polhut). Pria berusia 32 tahun, bernama Purwito ini ditangkap di wilayah Desa Kalisanen, Kecamatan Tempurejo. Dia ditangkap bersama seorang kernet truk yang dikendarainya, bernama Rubiyanto, 16 tahun, tetangga di desanya. Aksi penangkapan ini dilakukan Hari Sabtu pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi S.Ik, kepada sejumlah wartawan, Hari Sabtu siang, menuturkan, tersangka Purwito diciduk Polhut Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), saat yang bersangkutan hendak menjual kayu olahan miliknya, pada seseorang yang tak dikenal. Rencananya, tersangka Purwito akan bertemu dengan calon pembelinya di SPBU Jenggawah. Namun, saat truk bernopol N 8766 RC sewaan yang dikendarai dari rumahnya tiba di Desa Kalisanen, Kecamatan Tempurejo, petugas Polhut langsung menangkap keduanya. Sebab, yang bersangkutan kedapatan tidak membawa dokumen resmi atas beberapa kubik kayu yang diangkutnya. Dari hasil penyidikan sementara, disebutkan, tersangka Purwito mengaku, jika kayu olahan dalam benjtuk papan kayu dan kusen itu, dibelinya dari masyarakat di Tempurejo, dengan harga Rp. 1 juta per meter kubik. Tentang asal muasal kayu warga tadi, menurut Jayadi, didapat dari hasil illegal logging (pembalakan liar) di hutan milik Taman Nasional Meru Betiri.
Atas perbuatannya, Jayadi melanjutkan, tersangka Purwito akan dijerat anak buahnya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kehutanan.