Setelah 5 tahun menyewa asset milik Pemkab Jember, akhirnya PT. Warta Mutiara dipastikan angkat kaki pada Hari Kamis, Tanggal 19 Januari yang lalu. Namun, kelonggaran yang diberikan oleh Pemkab Jember kepada PT. Warta Mutiara, terkait tambahan masa sewa selama 3 bulan secara gratis, ternyata bertolak belakang dengan kewajiban perusahaan radio itu untuk membayar sewa atas asset tadi. Dilaporkan, selama 5 tahun masa kontrak yang telah dilalui, PT. Warta Mutiara beru membayar uang sewa sebanyak 3 kali, yaitu di Tahun 2007 sebesar Rp. 80 juta, Tahun 2008 sebesar Rp. 90 juta, dan Tahun 2009 sebesar Rp. 100 juta. Seharusnya, manajemen Radio Mutiara FM itu masih mempunyai kewajiban untuk membayar uang sewa Tahun 2010 sebesar Rp. 110 juta dan Tahun 2011 senilai Rp. 120 juta. Tetapi, tunggakan uang sewa untuk 2 tahun terakhir, ternyata tidak dibayarkan dengan dalih mereka mengalami kerugian di akhir Tahun 2009, setelah tower pemancarnya ambruk. Akibat musibah tadi, mereka tidak bisa mengudara, sehingga tidak mempunyai pendapatan. Jika Pemkab Jember tetap ngotot untuk menagih tunggakan uang sewa sebesar Rp. 230 juta, maka PT. Warta Mutiara menantangnya untuk menyelesaikan kasus ini di meja hijau.
Menurut kuasa hukum PT. Warta Mutiara, Rully Titahelue, pihaknya telah mengajukan permohonan keringanan kepada Pemkab Jember, untuk menghilangkan kewajiban membayar uang sewa di Tahun 2010, sebesar Rp. 110 juta. Dia ngoto, ambruknya tower pemancar sehingga Radio Mutiara tidak bisa mengudara, murni sebagai akibat dari bencana alam, dan seharusnya Pemkab Jember menyadari kejadian itu. Sedangkan untuk uang sewan pada Tahun 2011, PT. Warta Mutiara hanya mampu menyetorkan uang sebesar Rp. 40 juta saja, dengan ketentuan jika kontraknya masih diperpanjang oleh Pemkab Jember. Tetapi, karena mereka diharuskan hengkang, Rully menegaskan, maka pihaknya dipastikan tidak mampu lagi untuk membayar kewajibannya itu.
Lebih lanjut, Rully mempersilahkan Pemkab Jember untuk melayangkan gugatan perdata atas permasalahan ini ke Pengadilan negeri (PN) Jember, seandainya mereka mempermasalahkan ketidakmampuan PT. Warta Mutiara untuk membayar uang sewa, dengan berbagai alasan yang disebutkannya tadi.