Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Gajah Mada depan Kantor Bank Central Asia, ternyata sampai sekarang masih menyisakan persoalan. PT Kharisma Karya Lestari yang menjadi pelaksana pembangunan proyek itu, ternyata masih terus melakukan pembangunan hingga detik ini. Padahal, beberapa hari yang lalu, Komisi C DPRD Kabupaten Jember sudah melansir rekomendasi untuk menghentikan sementara proyek pembangunan itu, sampai semua perijinan yang ada tuntas diterbitkan oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Asir, menyatakan, pihaknya sudah melarang pihak ketiga yang membangun JPO itu, karena alasan perijinan yang belum kelar seluruhnya. Pembangunan proyek yang berdiri di atas jalan milik provinsi, dipastikan harus mengantongi ijin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apabila ijin dari instansi ini belum terbit, maka proyek pembangunan wajib dihentikan. Tidak hanya itu saja, menurut legislator asal PDIP ini, sampai sekarang, pihaknya belum menerima salinan kajian dan juga sketsa bangunan dari dinas terkait. Dia lantas membandingkan pembangunan proyek pemerintah daerah, seperti pembangunan kantor dinas, dengan proyek yang bernilai bisnis seperti JPO tadi. Proyek yang menggunakan pos anggaran APBD, masih memungkinkan untuk mendahulukan membangun, baru setelahnya mengurusi ijin pendiriannya. Kondisi ini dimaklumi, karena adanya keterbatasan waktu anggaran, yang hanya berumur satu tahun. Tetapi, untuk proyek yang bernilai bisnis dengan melibatkan pihak swasta, maka harus melengkapi ijin terlebih dahulu, baru dilakukan pembangunan. Atas fakta masih membandelnya pelaksana proyek pembangunan JPO, Asir menegaskan, Komisi C akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk membuat keputusan apakah akan melanjutkan pembangunan proyek tadi ataukah akan menghentikannya.
Ternyata, pernyataan dari Komisi C ini, bertentangan dengan yang disampaikan Penjabat (Pj) Kabag Humas Pemkab Jember, Sandi Suwardi Hasan. Menurutnya, status JPO adalah bangun guna serah. Dalam konsep ini, pihak investor diberi kewajiban untuk membangun JPO, tetapi perijinannya menjadi tanggung jawab Pemkab Jember, sebagai pemilik proyek. Sehingga, mekanismea membangun JPO sama dengan proses pembangunan fasilitas milik pemkab. Sandi melanjutkan, sampai saat ini, masih banyak asset Pemkab Jember yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).