Sri Wahyuni dan Abdul Kadar, dua orang terdakwa kasus oprasi tangkap tangan (OTT) Dispenduk Capil Jember di tuntut 1,5 tahun penjara, dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum. Demikian disampaikan Mohammad Nuril selaku kuasa hukum terdakwa Abdul Kadar melalui telefon selularnya.
Nuril menyampaikan, dalam sidang lanjutan Jumat (17/5/2019) sore lalu Jaksa Penuntut Umum menilai, pengakuan terdakwa Yuni yang menyebutkan bahwa uang yang disita polisi saat OTT merupakan pinjaman, sangat tidak masuk akal. Sebab selain uang tersebut, masih ada uang ratusan juta rupiah dalam rekening Yuni, yang tidak jelas asal usulnya.
Jaksa menilai Sri Wahyuni dan Abdul Kadar terbukti melanggar dakwaan kedua, sehingga masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara, serta denda masing-masing 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Sidang dilanjutkan Jumat (24/5/2019) pekan depan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Lebih jauh Nuril menjelaskan, dirinya pekan depan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya, karena sesuai fakta persidangan kliennya hanya sebagai relawan. Jika kemudian atas jasanya membantu masyarakat muncul pemberian sebagai ucapan terima kasih, menurut Nuril itu persoalan berbeda dan tidak bisa dikatakan sebagai pungli.