Kasus meledaknya sebuah tabung di pabrik pengolahan aspal milik PT. Sunan Muria, di Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, pada awal Bulan Januari lalu, terus diselidiki jajaran Polres Jember. Setelah Hari Kamis kemarin, empat enggota Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mapolda Jatim didatangkan oleh Satreskrim Polres Jember, hari ini, disebutkan dua orang saksi mata, diperiksa polisi. Dua orang saksi mata yang sekaligus korban itu, adalah karyawan dari PT. Sunan Muria.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, kepada Soka Radio, Hari Jumat siang, membenarkan, jika jajarannya telah memanggil dua orang saksi, untuk dimintai keterangnnya pada hari ini. Inisial kedua saksi tadi, adalah WH dan AD, warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. Saat coba dikonfirmasi tentang hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh anak buahnya, perwira muda ini enggan memberikan komentar. Alasannya, aksi bisunya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan. Namun, hasil pemeriksaan atas WH dan AD ini, rencananya akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Selanjutnya, Alith menerangkan, berita acara hasil pemeriksaan atas kasus meledaknya tabung ini, baru dapat dilansir oleh Labfor Mapolda Jatim.
Diberitakan sebelumnya dalam Jurnal Soka, pada Tanggal 3 Januari lalu, sebuah tabung yang mendukung operasional mesin Aspal Maxing Plan (AMP) milik PT. Sunan Muria, meledak. Dalam peristiwa itu, Kepala Mekanik bernama Deden Kusnadi, dilaporkan meninggal dunia. Sedangkan 3 orang karyawan lainnya, bernama Wahyudi, Adit, dan Manot, warga Sumbersari yang saat itu berada di dalam mesin AMP, hanya menderita luka bakar. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh jajaran Satreskrim Polres Jember di PT. Sunan Muria, milik Firda, warga Kecamatan Kaliwates, diduga penyebab kecelakaan kerja itu, akibat adanya masalah pada mesin AMP. Untuk menjawab teka-teki di balik kasus ini, 4 anggota Tim Labfor Mapolda Jatim, kemarin, diturunkan ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini.