Tudingan yang dilontarkan Ketua komisi D DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaidi, tentang kegiatan sosialisasi UMK yang dinilai lemah, setelah menerima surat dari Sarbumusi tentang buruh PT. Seger Alam yang tidak dibayar sesuai standar UMK, akhirnya terjawab sudah. Jawaban itu meluncur lancar dari bibir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember, Drs. M. Thamrin, dalam acara rapat dengar pendapat atau hearing, Hari Kamis siang. Dalam pertemuan itu, juga banyak dibahas tentang laporan Disnakertrans atas sejumlah perusahaan yang masih membayar buruhnya di bawah standar UMK Jember, termasuk PT. Seger Alam.
Dengan gamblangnya, M. Thamrin, menyatakan, sampai saat ini, tidak ada satupun perusahaan yang melayangkan pengaduan terhadap Disnakertrans, tentang besaran UMK Jember. Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) yang dulunya langganan dalam melayangkan pengaduan tadi, namun khusus di tahun ini, mereka dipastikan siap membayar buruh sesuai standar UMK Jember. Menanggapi persoalan yang terjadi di PT. Seger Alam, yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai standar UMK Jember, hari ini, Disnakertrans telah memanggil pimpinan perusahaan tadi, untuk dimintai pertanggungjawabannya. Mengenai UMK Jember Tahun 2012 sebesar Rp. 920.000, pada dasarnya tidak semua perusahaan mampu memenuhinya. Standar upah setinggi tadi, hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan besar, seperti perbankan, perkebunan atau perhotelan, tetapi tidak untuk pertokoan. Menurut Thamrin, sampai saat ini, pertokoan masih belum mampu menerapkan UMK Jember secara utuh, tetapi kondisi itu ditutup dengan pemberian fasilitas tempat tinggal dan makan, yang disediakan oleh majikan toko.
Thamrin menambahkan, besaran UMK Jember Tahun 2012, dipastikan hampir mencapai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Jember, yang berada di angka Rp. 921.000. Dia berharap, untuk masa-masa mendatang, setelah terjadi pergantian posisi Kepala Disnakertrans Pemkab Jember, nilai UMK dapat mencapai 100% KHL Jember.