Aparat Kepolisian tidak akan segan-segan menindak pengendara pick up terbuka yang nekat mengangkut orang. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Jember AKP Edwin Natanael paska terjadinya laka lantas yang menewaskan 1 dan 8 orang mengalami luka – luka, Minggu (16/6/2019) kemarin.
Kepada wartawan Soka Radio Edwin menyampaikan, sesuai peraturan yang berlaku disebutkan bahwa mobil bak muatan sebagai mobil barang hanya dipergunakan sebagai mengangkut barang, bukan mengangkut orang. Dari peraturan tersbut jelas, bahwa mobil pick up tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang, meningat aha; tersebut sangat berbahayanya.
Namun lanjut Edwin, apabila ada sopir atau pengendara yang tetap nekat melanggar peraturan yang berlaku, aparat kepolisian tidak akan segan – segan melakukan tindakan tegas, agar para oknum tersebut bisa mendapatkan pelajaran.
Lebih jauh Edwin mengajak masyarakat khusunya masyarakat Jember, apabila ada keperluan keluarga dihimbau menggunakan mobil yang sesuai standar oprasional sehingga, hal yang merugikan apalagi sampai mengorbankan nyawa manusia untuk segera di tinggalkan saja.
Diketahui sebelumnya, diduga rem blong 1 buah pick up yang mengangkut 9 orang masuk jurang. Akibat kejadian tersebut, 1 orang meninggal dunia sementara 8 orang lainya mengalami luka – luka. Untuk mendapatkan perawat medis para korban tersebut langsung dilarikan ke RSUD Soebandi.