Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengundang DPD PKS Jember, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan terjadinya pelanggaran di sejumlah TPS. Demikian disampaikan ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, Minggu (21/4/2019) malam.
Kepada beberapa wartawan Thobrony menjelaskan, dalam pertemuan bersama perwakilan DPD PKS sudah dijelaskan dugaan pelanggaran apa saja yang ditemukan PKS. Diantaranya tidak diberikannya Form C-1 kepada saksi, perubahan perolehan suara serta pengisian Form C-1 Plano oleh seseorang yang bukan petugas KPPS.
Bawaslu lanjut Thobrony, pada prinsipnya siap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut. Karena saat pertemuan Minggu malam terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap, rencananya hari ini, Senin 22/4/2019) DPD PKS akan melengkapinya. setelah semua syarat terpenuhi Bawaslu akan segera memprosesnya.
Diketahui sebelumnya DPD PKS Jember menemukan dugaan perubahan perolehan suara, salah satunya di kelurahan Tegal Gede. Dimana dalam Form C-1 saksi tertulis 77, sedangkan di C-1 Plano ketika rekapitulasi tingkat Kecamatan hanya tertulis 7.
Selain itu saksi PKS di beberapa TPS tidak mendapatkan Form C-1 yang merupakan haknya, sehingga rekapitulasi Kecamatan terkesan saksi hanya mendengarkan paparan PPS tanpa bisa melakukan kroscek. PKS juga memiliki rekaman video, dimana Form C-1 Plano di TPS diisi oleh seseorang yang bukan merupakan petugas KPPS.