Seluruh perusahaan di Kabupaten Jember, diwajibkan membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada karyawannya, maksimal H-7 lebaran. Demikian disampaikan kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jember, Lily Rismawaty kepada sejumlah wartawan.
Lily menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Timur, sebagai turunan dari Permennaker nomor 6 Tahun 2016 tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR keagamaan kepada seluruh buruh dan karyawannya. Dalam aturan tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan untuk memenuhi THR karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Untuk besaran THR, lanjut Lily, bagi karyawan yang sudah bekerja 1 tahun lebih, minimal 1 kali gaji sebulan. sedangkan bagi karyawan yang kurang dari 1 tahun kerja, besaran THR-nya disesuaikan dengan masa kerjanya.
Lily mengaku, Disnaker sudah mensosialisasikan surat edaran gubernur tersebut kepada 878 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember. Dia meminta agar seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut, mengingat ada sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya.