Sidang lanjutan kasus pungli di Dispenduk Capil dengan terdakwa Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan 8 saksi. Dalam sidang tersebut, membahas tentang sumber uang tersebut berasal.Demikian disampaikan kuasa hukum Abdul Kadar, Muhammad Nuril saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya.
Kepada wartawan Nuril mengatakan, sidang yang digelar kali ini adalah membahas tentang tentang sumber uang tersebut berasal. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya dari Biro Jasa dan Relawan.
Dari keterangan para kaksi, lanjut Nuril, dulu para saksi pernah mengurusi Adminduk langsung ke Dispenduk bisa dengan mudah dan mendapatkan imbalan. Namun, setelah adanya aturan sentralisasi akhirnya, untuk pengurusan Adminduk sangat sulit. Kemudian para saksi meminta bantuan dari Abdul Kadar dan disepakati harga pengurusan 100 ribu sampai 150 ribu. Harga tersebut digunakan untuk transportasi pengurusan Adminduk tersebut.
Sedangkan saksi yang kategori relawan, jelas Nuril, adalah relawan Bupati Jember Faida yang membantu pengurusan Adminduk tanpa imbalan. Sementara untuk sidang lanjutan, tambah Nuril, akan digelar Jumat depan dengan agenda yang sama.