Rahmatullah, 25 tahun, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti, seorang terdakwa kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, terus memperjuangkan nasibnya di meja hijau. Dalam sidang kesembilan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, yang bersangkutan tetap bersikukuh membantah segala tuduhan yang dilayangkan padanya. Terlebih, saksi yang merupakan pelaku lainnya, mengaku tidak mengenal Rahmatullah. Tidak hanya itu, dua saksi korban yakni Tacik Dani dan pembatunya, juga mengaku ciri-ciri Rahmatulloh tidak identik dengan pelaku yang telah menjarah rumahnya, pada Bulan Juli 2010. Atas fakta-fakta inilah, Rahmatullah semakin yakin, jika polisi yang telah menangkapnya pada Bulan Agustus 2011 lalu, telah salah dalam melakukan penangkapan, sekaligus salah tembak.
Menurut penuturan Aiptu Irianto, Kanit Padsus yang memimpin penangkapan tersangka, dalam persidangan Hari Kamis siang, bersama anak buahnya telah menjalankan tugas sesuai perintah. Rahmatullah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Jember dalam kasus ini, atas keterangan dari Samsuri, tersangka yang sudah terlebih dahulu diamankan. Terkait penembakan yang dilakukan dirinya, Irianto menerangkan, saat itu, kondisi terdakwa sangat agresif dan dikhawatirkan melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di kaki kanannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Gunawan Hendro, mengatakan, berdasar keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan, jelas ada yang mengganjal dalam kasus ini. Tidak ada saksi yang mengenal terdakwa sebagai pelaku, dan terdakwa juga tidak merasa pernah melakukan apa yang dituduhkan. Atas ganjalan itulah, dari hasil persidangan tadi, Ketua Majelis Hakim PN Jember dalam kasus ini, Harnowo, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Samsuri, sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Gunawan mengatakan, jika dalam persidangan lanjutan nanti, Samsuri ternyata juga tidak mengenal terdakwa, maka ada indikasi, jika petugas telah salah tangkap.