Bersikukuh dengan mengabaikan teguran yang dilayangkan induk partainya, dipraktekkan oleh seorang legislator asal PAN yang menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Abdul Gofur. Karena tak kunjung menuntaskan persoalan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang diterimanya sebagai seorang guru di sebuah SMA swasta di Jember, DPD PAN Kabupaten Jember berancang-ancang untuk memberinya sangsi tegas. Sesuai aturan yang ada, seorang legislator tidak diperbolehkan mendapatkan tunjangan lainnya, yang dananya bersumber dari keuangan pemerintah, seperti halnya TPP tadi. Karena tetap membandel karena tidak bersedia untuk mengembalikan TPP yang telah diterimanya selama beberapa tahun, akhirnya DPD PAN Jember menerbitkan Surat Peringatan 3 kepada Gofur, dan akan segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Jember, Agus Widianto, kepada sejumlah awak media, Hari Kamis siang, menjelaskan, pihaknya sudah 2 kali memberikan teguran dalam persoalan ini kepada Abdul Ghofur, dengan menerbitkan SP 1 dan SP 2 pada Bulan Juli 2011 yang lalu. Setelah dilayangkan teguran, waktu itu, Abdul Gofur sudah menyanggupi untuk mengembalikan TPP yang diterimanya sejak awal dengan nilai sebesar Rp. 17 juta. Namun hingga detik ini, kesanggupan untuk mengembalikan uang negara tadi tidak kunjung direalisasikan. Penerbitan SP 3 ini, merupakan tindakan terbaru yang ditempuh DPP PAN Jember, karena sudah kesal dengan ulah mbalelo yang ditunjukkan Gofur. Agus menandaskan, pihaknya sudah mengirimkan tembusan SP 3 itu kepada DPD PAN Jawa Timur dan DPP PAN.
Menanggapi masalah itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Suprapto, membenarkan jika telah menerima surat dari DPD PAN Jember, yang isinya adalah permohonan untuk melakukan PAW kepada Abdul Ghofur, dengan dilampiri dengan SP 1 dan SP 2 yang telah dikirim sebelumnya. Menurut Suprapto, jika masalah tadi sudah menjadi keputusan DPD PAN Jmeber, maka BK DPRD Jember akan segera menindaklanjutinya.