Jajaran Polres Jember akan menindak tegas pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan atau mercon ilegal. Sebab, tindakan tersebut selain mengganggu ketertiban, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Demikian disampaikan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo kepada sejumlah wartawan. Menurut Kusworo, dalam rangkaian oprasi pemberantasan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramdhan, pihaknya tidak akan segan - segan mengamankan oknum - oknum yang melanggar aturan yang berlaku.
Mengacu pada undang - undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang bunga api, dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, lanjut Kusworo, sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan, bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Oleh sebab itulah, lanjur Kusowor, dirinya menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Jember dan apa bila masyarakat menemukan oknum yang nekat meproduksi mercon, segera laporkan ke pihak Kepolisian, untuk di proses lebih lanjut.