Sidang lanjutan kasus pungli di Dispenduk Capil dengan terdakwa mantan kepala Dispenduk Sri Wahyuni dan Abdul Kadar, pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (3/5/2019) siang kembali melanjutian sidangkasus OTT Dispenduk Capil. Dalam sidang tersebut majelis hakim memeriksa keterangan 3 orang saksi, masing - masing atasnama Winardi, Prayogi dan Andika.
Kuasa hukum Abdul Kadar, Mohammad Nuril menjelaskan, dihadaoan majelis hakim saksi atasnama Prayogi dan Winardi, sama - sama mengaku tidak pernah menerima uang dari terdakwa Sri Wahyuni, selaku kepala Dispenduk.
Sedangkan saksi atasnama Andika yang juga merupakan menantu dari terdakwa Abdul Kadar, mengakui pernah bertemu dengan Sri Wahyuni dan Prayogi di rumah Winardi. Tetapi yang dibicarakan saat itu, Winardi memberitahukan kepada Sri Wahyuni, tentang banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Dispenduk. Andika juga membantah sejumlah uang yang ikut disita dari rekening miliknya, ada sangkut pautnya dengan pungli Dispenduk.
Diberitakan sebelumnya pengadilan Tipikor Surabaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, yang semuanya merupakan staf dan tenaga honorer Dispenduk Jember. Seluruh saksi membantah keterangan Yuni, yang mengatakan bahwa tidak ada uang perjalanan Dinas, sehingga dirinya harus meminjam uang kepada terdakwa Abdul Kadar.