Meski sudah mengurus form A-5 atau surat pindah memilih, puluhan Mahasiswa kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dengan alasan surat suara terbatas. Hal yang sama juga dialami warga di beberapa TPS dalam kota.
Seperti diungkapkan Laily salah satu Mahasiswa Poltek Negeri Jember yang hingga jam satu siang tidak diijinkan menyalurkan hak pilihnya di TPS 16 Kelurahan Tegal Gede Sumbersari. Padahal dirinya bersama lebih dari 50 orang Mahasiswa lainnya sudah mengantongi form A-5 dan juga sudah mengantri sejak jam 10 pagi.
Karena tidak segera ada panggilan sekitar jam 12 dirinya menanyakan kepada petugas KPPS. Ternyata mereka tidak diijinkan mencoblos dengan alasan surat suara terbatas sehingga diutamakan untuk warga setempat. padahal menurut KPU hak pemegang A-5 sama dengan hak warga yang lain. Jika seperti ini kerja KPU bisa dipastikan justru akan memaksa masyarakat menjadi golput.
Sementara salahsatu petugas KPPS 16 Hasan Basri saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Berdasarkan informasi dari lapangan, hal serupa juga terjadi di TPS 50 jalan Brantas, TPS 44 jalan Jawa, TPS 62 jalan Nias dan TPS 39 perum Bunga Nirwana yang semua beralasan kekurangan surat suara sehingga banyak masyarakat kecewa, karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.