Guna mengamankan bukti - bukti yang ada, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyegel pasar Manggisan. Demikian Disampaikan Kasi Intel Agus Budiarto kepada sejumlah wartawan Rabu (26/6/2019) siang.
Menurut Agus, penyegelan pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul merupakan salaha satu bentuk penyidikan oleh Kejari Jember. Sebab, jika tidak disegel maka akan mempengaruhi situasi yang ada disana. Agus mengaku pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti baik dokumen, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk menemukan akar permasalahannya.
Menurut Agus, sejauh ini dari 8 proyek revitalisasi pasar yang diduga adanya penyelewengan paroyek pasar atahun anggaran 2018 lalu, baru pasar Manggisan yang dilakukan penyegelan. Penyegelan itu dirasa perlu, lanjut Agus, karena penyidik menilai proyek tersebut tetap seperti itu adanya dan tidak ada kegiatan pengerjaan.
Sampai hari ini, lanjut Agus, pihaknya sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan baik dari pihak PNS maupun non PNS dan pihak-pihak yang mengetahui proses pembangunan pasar tersebut. Kemudian nantinya akan dilakukan persesuaian dari masing-masing saksi.
Lebih jauh Agus menyampaikan, saat ini barang bukti yang terkumpul berupa dokumen-dokumen dari kantor Disperindag Jember, kantor unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Jember, penyegelan pasar manggisan dan koling data kompuer sudah diamankan.