Musibah angin putting beliung yang menyapu wilayah Desa Kaliputih-Kecamatan Rambipuji, beberapa hari lalu, sedikit banyak telah menyisakan trauma di benak masyarakat desa itu. Kasus tumbangnya beberapa batang Pohon Jati milik Perhutani Jember di wilayah tadi, menjadi salah satu musibah yang paling menakutkan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Dekatnya pemukiman warga dengan kawasan Hutan Jati Perhutani, setiap saat dapat menimbulkan musibah, karena rentan roboh menimpa rumah warga. Kondisi tadi, yang dibahas oleh Komisi D DPRD Kabupaten Jember dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing), Hari Senin siang.
Administratur Perum Perhutani KPH Jember, Endung Tri Hartaka, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, Pohon Jati yang tumbuh di Desa Kaliputih usianya masih 60 tahun. Dalam peraturan standart penebangan Pohon Jati yang dibuat oleh Perhutani, harus telah berusia antara 100 sampai dengan 150 tahun. Kondisi umur yang masih 60 tahun tadi, dirasanya belum terlalu tua dan kuat untuk menahan gempuran angin yang datang. Apalagi, untuk melakukan penebangan atas Pohon Jati, mereka harus melapor dulu kepada atasannya di Perhutani Jawa Timur. Sementara ini, terkait permohonan ijin penebangan Pohon Jati yang dinilai berbahaya, dan telah dilayangkan sejak Bulan Februari Tahun 2011, baru saja mendapatkan persetujuan atasannya, hari ini. Persoalan semacam itu, Endung menjelaskan, juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi Perhutani, untuk bertindak cepat.
Ternyata, pernyataan ini langsung mendapat penentangan dari Komisi D DPRD kabupaten Jember. Ketua Komisi D, Ayub Junaidi, menjelaskan, persoalan kemanusiaan yang berhubungan dengan nasib seseorang, jauh lebih penting dari hasil produksi Perhutani. Dia langsung mencontohkan, kasus tumbangnya Kayu Sengon di Kabupaten Lumajang, yang menewaskan 1 orang. Seandainya Pohon Jati di Kaliputih roboh dan menimpa rumah warga di malam hari, Ayub menegasksn, maka akan lebih banyak lagi korban yang bertumbangan.
Di akhir acara ini, akhirnya Komisi D Kabupaten Jember merekomendasikan kegiatan penebangan Pohon Jati milik Perhutani, yang diperkirakan membahayakan masyarakat sekitarnya.