Dianggap merugikan anak-anak mareka, sejumlah wali murid Senin (24/6/2019) pagi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Kedatangan mereka mengeluhkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi tingkat SD-SMP Negeri di Jember.
Syafa salah satu wali murid dari Gebang menyesalkan terkait kebijakan yang diambil Bupati Jember. Dimana, Bupati tanpa memperahitungkan keadaan di daerah dengan secara saklek mengadopsi Permendikbud terkait PPDB tahun ajaran 2019/2020. Seharusnya, kata Syafa, Bupati memperhatikan kondisi dunia pendidikan di kabupaten jember.
Sehingga penerapan sistem zonasi tidak serta merta di terapkan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi daerah. Syafa juga menilai penerapan zonasi murni seeprti ini, sama sekali tidak menghargai jerih payah siswa yang sudah mati-matian berupaya mengerjakan soal ujian nasional (UN).
Hal senada juga diungkapkan wali murid asal Kebonsari Isriady yang mengaku mendapat keluhan serupa dari wal imurid lainnya. Menurut Isriady penerapan sistem zonasi ini memicu orang tua siswa ada yang berupaya memalsukan surat keterangan domisili agar anaknya diterima di sekolah yang diinginkan.
Karena itulah, Isriady berharap DPRD dan Dinas terkait melakukan kros cek kebenaran surat domisili yang dipakai, sehingga tidak merugikan anak mereka yang berdomisili dilingkungan tersebut.
Sementara itu sekretaris Komisi D DPRD Jember Nurhasan yang menemui perwakilan wali murid membenarkan sistem zonasi yang diterapkan di Kabupaten Jember sama persis dengan isi Permendikbud. Dimana dalam penerimaan peserta peserta didik baru sebesar 90 persen zonasi dan 10 persen jalur prestasi.
Oleh sebab itulah lanjut Nurhasan, dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, dalam waktu dekat Komisi D akan mengundang Dinas Pendidikan Jember untuk bertemu langsung dengan perwakilan wali murid.