Setelah setahun menjadi Target Operasi (TO) jajaran Mapolres Jember, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut ini, akhirnya berhasil diringkus. Disebutkan, pria yang sudah resmi menyandang status sebagai tersangka itu, bernama Dwi Yulianto alias Antok, usia 31 tahun. Yang bersangkutan adalah warga Jalan Melati, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Antok ditangkap polisi, atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, bernomor polisi W 4520 ME, milik Ismail Marzuki, 40 tahun, warga Kecamatan Tanggul. Aksi pencurian ini terjadi pada Bulan Desember 2010 lalu, sementara tersangka Antok baru berhasil diciduk oleh Tim Resmob Polres Jember, Hari Minggu malam, dari kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP. Alith Alarino, kepada Soka Radio, Hari Senin siang, mengatakan, tersangka Antok menjadi buruan anak buahnya, setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Mapolsek Sukorambi. Diceritakan, setahun lalu, saat korban tengah bermalam di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Sukorambi, sepeda motor korban yang diparkir di depan kamar, tiba-tiba hilang. Kebetulan, konci kontak sepeda motor milik korban, saat itu, masih tertancap, sehingga mempermudah aksi tersangka. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember, diketahui, jika tersangka menjadi pelaku tunggal dalam mengeksekusi sepeda motor tadi. Sebelumnya, diakui tidak ada rencana untuk membawa kabur sepeda motor korban. Namun, Alith menerangkanm karena tersangka Antok melihat konci kontak sepeda motor korban tertinggal, sehingga niat jahat itupun muncul.
Lebih lanjut, Alith mengatakan, barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah berhasil diamankan, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.