Proses rekapitulasi surat suara Pilpres dan Pileg di tingkat Kabupaten dipastikan molor paling samapi 4 hari kedepan dari pada rencana sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, kepada beberapa wartawan, Senin (29/4/2019) pagi.
Menurut Hanafi, sebenarnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) awalnya menargetkan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari. Dimana dimulai hari Minggu (28,4,2019) kemarin sejak siang hingga malam hari. Untuk hari ini akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi per Kecamatan.
Namun, setelah melihat proses rekapitulasi Kecamatan pertama hari ini, lanjut Hanafi, setidaknya untuk penghitungan dari satu PPK (panitia pemilihaan Kecamatan) dibutuhkan setidaknya membutuhkan waktu 1,5 jam. hal tersebutpun berjalan lancar tanpa ada komplain. Dengan asumsi waktu tersebut, Hanafi memperkirakan butuh waktu paling cepat 4 hari kedepan, untuk menyelesaikan rekapitulasi seluruh tingkatan.
Lebih jauh Hanafi menyampaikan, untuk hari pertama KPU sudah menyelesaikan proses rekap hasil surat suara Pilpres, dengan perolehan suara paslon Jokowi - Ma’ruf mencapai 891.208, sementara Prabowo - Sandi 483.786, dengan total suara sah 1.374.994.