Setelah sempat disindir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), M. Thamrin, sekitar 2 minggu lalu, tentang pelanggaran yang sering dilakukan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK), hari ini, muncul penegasan dari Direktur Utama (Dirut) PDP. Meski mengakui di tahun-tahun sebelumnya, pembayaran buruh tetap di PDP tidak sesuai dengan standar UMK, maka terhitung tahun ini, kondisi tadi bakal berubah.
Dirut PDP, Ir. Sujatmiko, usai melaksanakan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Hari Kamis siang, menegaskan, terhitung Tahun 2012, upah yang diberikan kepada para buruh tetap mereka, dipastikan bakal sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Jika di bawah kepemimpinan Direktur terdahulu, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada buruh dihitung sebagai salah satu komponen gaji. Namun saat ini, menejemen PDP dipastikan telah mengambil kebijakan yang berbeda. Pasalnya, fasilitas yang diterima oleh buruh tidak akan berpengaruh terhadap nilai upah yang mereka terima, yaitu sesuai stndar UMK Jember senilai Rp 920.000. Tidak hanya itu, dia juga akan berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan PDP sebagai asset daerah, yang mampu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Jember. Target tadi, menurut Jatmiko, sesuai dengan visi-misi yang disampaikannya kepada Bupati, saat diangkat menjadi Dirut PDP.
Lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan, di Tahun 2012, target keuntungan bersih PDP yang akan diserahkan kepada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), lebih dari Rp. 8,5 milyar. Terget perolehan ini muncul, menyusul perkiraan Menejemen PDP tentang kondisi anomali cuaca yang tidak seekstrim Tahun 2011 lalu. Sehingga, hasil panen kopi ataupun karet diperkirkan akan lebih besar dari tahun lalu. Penggunaan peralatan tepat guna yang dikembangkan oleh PDP, dalam pembuatan pupuk organik, juga diyakini akan menjadikan kondisi tanaman lebih baik serta mampu menghemat anggaran.