Bawaslu dan seluruh saksi Parpol minta penghitungan suara Kecamatan Sumbersari Selasa (30/4/2019) siang ditunda. Sebab ketika PPK Sumbersari membacakan rekapitulasi Form DA, terdapat perbedaan perolehan suara baik dengan yang dipegang oleh saksi, maupun entry data KPU.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia menceritakan, diawal PPK Sumbersari membacakan Form DA, sudah terdapat perbedaan antara data yang dimiliki. Oleh saksi maupun data KPU sendiri. Devi menduga terjadi kesalahan dalam proses penjumlahan oleh PPK.
Setelah dilanjutkan dengan mmengambil sample perolehan suara partai nomor urut 1 PKB, ternyata ditemukan selisih 9 suara. Khawatir terjadi perbedaan juga di Partai lain, Bawaslu minta rekapitulasi untuk Kecamatan Sumbersari ditunda, agar dilakukan penjumlahan ulang dengan membuka Form DA atau rekapitulasi kelurahan.
Agar tidak menghambat rekapitulasi Kecamatan yang lain, Bawaslu minta penjumlahan ulang untuk Kecamatan Sumbersari dilakukan di tempat lain, sehingga rekapitulasi bisa dilanjutkan dengan kecamatan lainnya.