Para pelaku aksi perampasan sepeda motor yang disertai dengan kekerasan, dengan korban seorang pemuda asal Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Bulan Oktober lalu, akhirnya terungkap. Bahkan, tiga orang tersangka dalam kasus ini, semalam, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Jember. Sedangkan satu pelaku lainnya, dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas para tersangka yang telah tertangkap itu, adalah Marhatib, 39 tahun, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Ahmad Hasan, 43 tahun, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, dan Nanang Istoyo, 31 tahun, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari. Sementara rekan mereka yang masih menjadi buronan berinisial PM, asal Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP. Alith Alarino, Hari Kamis siang, menuturkan, penangkapan dilakukan, setelah jajarannya menerima laporan dari korban Candra Wicaksono, pada Bulan Oktober 2011. Candra melaporkan satu unit sepeda motor Honda Beat, bernopol P 6392 LS miliknya, telah dirampas oleh 4 orang. Menurut penuturan korban, saat itu, dia seorang diri tengah melintas di jalan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan. Selanjutnya, 4 kawanan tadi menghentikan laju kendaraannya, dan meminta Candra untuk menyerahkan sepeda motor kesayangannya itu. Karena korban menolak permintaan tadi, maka para pelaku lantas melayangkan sebetan celurit ke arah kepala korban, sebanyak dua kali. Tak ayal, Alith menceritakan, korban langsung terjatuh, sehingga para pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor miliknya.
Lebih lanjut, Alith menerangkan, dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Penyidik Satreskrim, diperoleh keterangan, jika otak dari aksi ini adalah PM, yang sekarang belum berhasil dibekuk polisi. Terkait pasal yang akan dijeratkan kepada tiga tersangka, yakni Marhatib, Ahmad Hasan, dan Nanang Istoyo, adalah Pasal 365 KUHP, tentang perampokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.