Proses mutasi jabatan yang dilakukan di lingkungan Pemkab Jember, awal Bulan Januari yang lalu, sampai sekarang ternyata masih menghangat. Salah satunya, adalah pengangkatan Sandi Suwardi Hasan, seorang dosen di STAIN Jember, sebagai Penjabat (Pj) Kabag Humas Pemkab Jember. Pengangkatan Sandi ini, dinilai oleh Komisi A DPRD Kabupaten Jember tidak sesuai dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 13 Tahun 2002, yang menyebutkan, keharusan adanya kesepakatan antara Pemkab dengan lembaga yang bersangkutan, yaitu STAIN Jember atas permasalahan ini, dan selanjutnya diajukan kepada Kementerian Agama, untuk merekomendasikan Sandi guna dipekerjakan di Pemkab Jember. Ternyata, masalah itu tidak dihiraukan oleh Sandi. Bahkan sebaliknya, Sandi menegaskan dirinya bertekat untuk mengawal pemerintahan MZA Djalal hingga berakhir pada Tahun 2015 mendatang.
Kepada sejumlah wartawan, Sandi menegaskan, dirinya diminta oleh Bupati untuk bergabung bersama timnya sampai dengan Tahun 2015. Selama masa itu, dirinya akan mengabdikan diri kepada Pemkab Jember, tidak lebih dari itu. Persoalan yang akhir-akhir ini dibahas oleh Komisi A DPRD Kabupaten Jember, menurutnya, tidak akan mengurungkan niatnya itu. Bahkan, dia juga tidak akan menyentuh ranah itu, karena bukan menjadi kewenangannya, melainkan kewenangan dari Baperjakat. Sandi menyebutkan, sampai sekarang tidak ada SKPD yang melancarkan protes kepada Bupati, terkait pengangkatan dirinya sebagai Pj Kabag Humas Pemkab Jember.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan, dirinya sangat layak untuk menjabat sebagai Kabag Humas. Pasalnya, saat ini status kepegawainnya di Kemneterian Agama berpangkat IV A, dan itu menurutnya sudah memenuhi persyaratan untuk duduk sebagai Pejabat Eselon 3 di Pemkab Jember.