Setelah Hari Jumat yang lalu, berjanji untuk mencari data mengenai proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dinilai bermasalah, akhirnya Komisi A DPRD Kabupaten Jember berhasil menemukan sejumlah bukti. Karenanya, mereka berkoar bakal memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Hari Selasa depan. Bukti-bukti tadi sukses diperoleh, setelah selama beberapa hari mereka melaksanakan investigasi di lapangan, termasuk melakukan kajian atas sejumlah aturan tentang mekanisme mutasi para pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, M. Jupriadi, Hari Selasa siang, mengatakan, tidak ada tendensi sedikitpun dari pihaknya, untuk terus mempersoalkan proses mutasi yang dinilainya bermasalah. Masalah ini, murni merupakan kewenangan dan tugas dari Komisi A, yang harus dijalankan sebagai amanah dari rakyat. Dia juga menyangkal, adanya intervensi dari beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Jember, untuk melakukan pemanggilan terhadap Baperjakat. Menurut Jupri, pemanggilan Baperjakat termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, sudah diagendakan oleh Komisi A, dengan dasar hasil investigasi yang telah mereka laksanakan, beberapa hari terakhir.
Jupriadi mengakui, memang ada sejumlah keganjilan yang dilihatnya dalam proses mutasi pejabat, beberapa hari yang lalu. Dia lalu mencontohkan, pengangkatan Sandi Suwardi Hasan, sebagai Penjabat (Pj) Kabag Humas Pemkab Jember. Alasannya, Sandi masih aktif sebagai dosen di STAIN Jember, sehingga untuk memangku jabatan di lingkungan Pemkab Jember, yang bersangkutan dipastikan harus mendapat ijin dari Kementerian Agama, juga institusi tempatnya mengajar, yakni STAIN Jember. Jika ijin dari kedua lembaga tadi belum beres, maka Baperjakat harus mempertanggung-jawabkan permasalahan ini. Tidak hanya kasus itu saja, beberapa pengangkatan Kepala Bagian di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), juga tidak tercantum dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di instansi tadi.