Dalam rangka mendalami kasus dugaan penyelewengan proyek rehab pasar, Kejaksaan Negeri Jember (Kejari), Jumat (28/6/2019) memanggil 6 orang anggota Pokja ULP terkait proses lelang rehab pasar, khususnya pasar Manggisan Tanggul.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahardi menjelaskan, setelah memeriksa 2 pejabat Disperindag selaku PPK dan PPTK, Kejaksaan melakukan pemeriksaan 3 anggota Pokja ULP dan 3 lainnya diperiksa.
Selain itu menurut Herdian, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah rekanan untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. Rekanan yang dipanggil lebih dari satu, karena pekerjaan dalam proyek ini di subkan dan disubkan lagi sehingga membuatnya menjadi rancu.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya setelah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, Kejaksaan Negeri Jember mulai melakukan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan proyek rehab pasar. Diawali dengan penggeledahan dan penyitaan berkas di kantor ULP dan Disperindag, kemudian dilanjutkan memeriksa 2 pejabat Disperindag sebagai saksi.