Jajaran Polres Jember berhasil mengagalkan praktek judi dalam perhelatan Pilkades serentak. Dari pengaman tersebut, aparat Polisi berhasil mengamankan uang sebesar 55,5 juta rupiah dari 6 orang warga Jember dan 4 orang warga Lumajang.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, penangkapan ke 10 tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Judi Pilkades, di tiga kecamatan di Kabupaten Jember.
Bermodalkan informasi tersebut, lanjutkan Kusworo, Tim langsung melakukan penyelidikan lebih jauh dan berhasil mengamankan 6 orang warga Jember berinisial NR, SP, PJ, US, IS, dan AI, yang beroperasi di kecamatan Wuluan dan Balung. Semntara 4 orang warga Lumajang berinisial SA, SM, SR, dan SD yang beroperasi di kecamatan Gumukmas.
Guna penyelidikan lebih jauh, lanjut Kusworo, ke 10 tersangka di gelanggang ke Mapolres Jember. untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka di jerat Pasal 303 Kuhp tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.