Pencitraan sebuah perusahaan sebagai upaya untuk merangkul lingkungan tempat mereka berproduksi, merupakan salah faktor yang sangat penting untuk diperhatikan. Tetapi, apa jadinya jika lingkungan mereka tidak kunjung mendapatkan program Corporate Social Responsibiliti (CSR), sebagai salah satu bentuk perhatian tadi? Hal itulah yang disuarakan oleh Komisi B DPRD Kabupaten Jember, hari ini, saat menggelar rapat dnegar pendapat (hearing) dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah ini, yakni PT. Mitra Tani 27.
Salah satu anggota Komisi B DPRD Jember, Lilik Niamah, menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang berada di bawah naungan sejumlah BUMN, seperti PTPN XII juga PT. Sang Hyang Sri (SHS), yang meskipun mereka menjalankan usahanya di Jember, tetapi Program CSR mereka sama sekali tidak menetes di wilayah ini. Bahkan yang lebih menyakitkan, Program CSR tadi justru digelontorkan ke wilayah lainnya. Menurut Lilik Niamah, kejadian tadi diibaratkannya sebagai memeras kelapa yang santannya dibawa, namun ampasnya dibiarkan saja di tempat itu.
Lebih lanjut, Lilik menghimbau kepada sejumlah perusahaan, untuk peduli dengan lingkungan tempat mereka beroperasi. Apalagi, angka kemiskinan di Kabupatren Jember juga sangat tinggi, yang mencapai 230 ribu Kepala Keluarga (KK), dan semuanya memerlukan uluran tangan mereka. Menurutnya, dengan kondisi seperti itu, perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, harus lebih bertanggung-jawab. Tujuan utama adanya sebuah perusahaan di suatu wilayah, adalah kemakmuran masyarakat. Jika kemakmuran masyarakat belum sepenuhnya tercapai, seharusnya CSR mereka digelontorkan di Jember. Atas temuannya tadi, di bulan ini juga, Komisi B DPRD Jember bakal memanggil sejumlah BUMN yang beroperasi di wilayah ini, untuk dimintai pertanggung-jawabannya atas kemakmuran masyarakat Jember.