Setelah menerima laporan serah terima asset antara PT. Warta Mutiara dengan Bagian Perlengkapan Pemkab Jember, yang dilaksanakan pada Tanggal 19 Januarai yang lalu, Hari Jumat siang, Komisi A DPRD Kabupaten Jember menindaklanjutinya dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke bangunan yang pernah disewa sebagai Kantor Radio Mutiara FM itu. Alhasil, sejumlah perlengkapan yang dahulu tercatat sebagai asset Best FM, yang kemudian disewa PT. Warta Mutiara selama 5 tahun, kondisinya dipastikan rusak berat. Sejumlah peralatan yang mengalami kerusakan berat itu, adalah perabot meja-kursi, termasuk Mixer Merk Aurora, yang ditaksir kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
Ketua Komisi A DPRD Jember, M. Jupriadi, mengatakan, saat ini, pihaknya sedang menganalisa sejumlah kerusakan yang terjadi, setelah asset tadi dikembalikan ke tangan Pemkab Jember. Menurutnya, kondisi itu harus dipertanggungjawabkan oleh PT. Warta Mutiara, sebagai penyewa. Dalam catatan kontrak sewa yang pada Tahun 2006 lalu ditandatangani oleh Pemkab Jember dan pihak penyewa, yaitu PT Warta Mutiara, kondisi semua perlengkapan tadi dalam keadaan baik. Seandainya saat ini kondisinya telah rusak, berarti saat dikembalikan kepada Pemkab Jember, harus diganti dengan yang baik. Jupri mengungkapkan, paling lambat minggu depan, Komisi A akan memanggil kembali PT. Warta Mutiara dan Bagian Perlengkapan Pemkab Jember, untuk membicarakan masalah yang satu ini.
Tidak hanya itu saja, temuan yang didapat dalam pelaksanaan Sidak Komisi A, yang juga turut didampingi oleh Bagian Perlengkapan Pemkab Jember.
Kabag Perlengkapan Pemkab Jember, Harianto, menyatakan, sebagian perlengkapan yang tercatat dalam kontrak sewa di Tahun 2006 lalu, banyak yang kondisinya tidak sama dengan saat penyerahan, beberapa pekan lalu. Namun, pihaknya akan berlaku kooperatif kepada PT. Warta Mutiara. Apabila barang tadi kondisinya masih dapat dipakai untuk kepentingan dinas, maka mereka tidak akan menuntut ganti rugi. Tetapi jika memang kondisinya rusak berat, Harianto menegaskan, maka pihak PT Warta Mutiara sebagai penyewa asset, harus menggantinya.