Kasus penggelapan uang perusahaan yang kerap menyeret para pelakunya ke balik jeruji besi, kembali terjadi. Kali ini, seorang karyawan di sebuah perusahaan pembiayaan, yang dilaporkan melakukan aksi kriminal semacam ini. Tersangka yang berprofesi sebagai petugas penagih hutang alias debt collector di PT. Sinar Mas, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani ini ditangkap polisi, atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp. 4,5 juta. Yang bersangkutan, tercatat bernama Yohan Irawan, 25 tahun, warga Jalan Ciliwung, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Yohan diciduk polisi dari sebuah café di Jalan Gajah Mada, Kaliwates, Hari Senin malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kaliwates, Komisaris Polisi Drs. Yusuf, kepada Soka Radio, Hari Senin siang, menuturkan, aksi penggelapan uang perusahaan ini terjadi pada Bulan Desember 2011 lalu. Pihak korban, yakni PT. Sinar Mas, juga telah melaporkan kasus tadi, sebulan yang lalu. Namun, karena yang bersangkutan terlanjur kabur ke luar kota, sehingga aksi penangkapan baru berhasil dilaksanakan, tadi malam. Dari hasil penyidikan Satreskrim Polsek Kaliwates, disebutkan, saat kejadian, tersangka Yohan yang setiap harinya memiliki kewajiban menyetorkan uang hasil tagihan hutang nasabahnya sebesar Rp. 4,5 juta itu, tiba-tiba tidak menyetorkan kewajibannya. Bahkan, keesokan harinya Yohan yang baru bekerja selama 5 bulan itu, justru tidak masuk kerja. Atas fakta ini, PT. Sinar Mas, lantas memperkarakan karyawan barunya itu. Dari keterangan tersangka, dia mengakui telah membawa kabur uang tadi, dan memakainya untuk kepentingan pribadi. Usai sukses melancarkan aksi kriminalnya tadi, Yusuf menerangkan, tersangka Yohan langsung kabur ke Kota Banyuwangi.
Yusuf menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka Yohan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.