Tenggang waktu selama 10 hari, yang dihitung semenjak dicapainya kesepakatan antara PT. Warta Mutiara dengan Pemkab Jember, untuk menggembalikan asset yang telah 5 tahun mereka sewa, tepat jatuh di hari ini. Karenanya, siang tadi, sesuai janji yang pernah dilontarkan, PT. Warta Mutiara secara resmi mengembalikan asset Pemkab Jember yang berada di Jalan Gajah Mada itu, dengan menggelar acara serah-terima.
Kuasa Hukum PT. Warta Mutiara, Rully Titahellue, kepada sejumlah awak media, Hari Kamis siang, menyatakan, sejak pagi tadi, pihaknya telah menunggu kedatangan Asisten 1 Sekkab Jember, Sigit Akbari, yang akan mewakili pemkab dalam acara serah-terima asset ini. Kesiapannya itu, disebut sebagai komitmen yang harus dilaksanakan oleh PT. Warta Mutiara, sebagai bukti jika pihaknya tidak pernah mengingkari pernyataan mereka sendiri. Disebutkan, sebelumnya, pada Tanggal 9 Januari yang lalu, PT. Warta Mutiara meminta tenggang-waktu selama 10 hari untuk pindah kantor, dan permohonan itu ternyata dikabulkan oleh Pemkab Jember, sebagai pemilik asset. Dalam kesempatan kali ini, pihaknya akan menyerahkan semua asset milik Pemkab Jember yang terdata, saat mereka melakukan transaksi sewa-menyewa 5 tahun yang lalu. Penyerahan seluruh asset tadi dilakukan, kecuali mengembalikan tower yang ambruk pada Tahun 2009 lalu. Menurut Rully, kasus ambruknya tower pemancar Radio Mutiara FM adalah peristiwa alam, yang kerugiannya ditanggung oleh Pemkab Jember maupun PT. Warta Mutiara.
Disinggung mengenai persoalan ganti rugi kepada sejumlah warga, yang menjadi korban ambruknya tower pada Tahun 2009, Rully menjelaskan, kasus itu masih dalam taraf persidangan di Pengadilan Negeri Jember, dan belum ada keputusan yang mempunyai ketetapan hukum tetap (incrach). Sehingga, pihaknya akan berkonsentrasi terhadap persoalan itu, dan secepatnya bakal dibahas di lingkungan internal PT. Warta Mutiara.