Di awal tugas barunya sebagai Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan Pemkab Jember, Ir. Mahfud Afandi, terantuk sebuah persoalan serius. Dengan diperkuat sejumlah bukti-bukti konkret, Komisi B DPRD Kabupaten Jember menyodorkan fakta tentang kebocoran pendapatan daerah, akibat penarikan retribusi tidak wajar yang terjadi di pelabuhan Perikanan Pantai Puger, yang terjadi selama ini. Saat dilaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat yang digagas Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Hari Rabu siang, Mahfud Afandi mendapatkan pertanyaan bertubi-tubi dari sejumlah anggota Dewan.
Anggota Komisi B DPRD Jember asal Kecamatan Puger, Agus Widianto, dengan lantang menyuarakan pendapatnya, yang sangat menyayangkan adanya penarikan retribusi tidak sesuai prosedur di Pelabuhan Perikanan Pantai, yang dulunya bernama Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger. Tidak tanggung-tanggung, sebuah kwitansi bodong diperlihatkan oleh Agus, agar diketahui secara langsung oleh Kepala Dinas yang baru dilantik seminggu lalu ini. Menurutnya, praktek penarikan retribusi tadi dipastikan illegal, karena kwitansi diberikan tanpa ada stempel dari dinas terkait, dan dianggapnya seperti kelakuan preman pasar. Legislator PAN ini juga menceritakan, banyak laporan dari para nelayan, yang mengaku rumahnya didatangi oleh para penarik retribusi. Kondisi ini, dinilai Agus sangat tidak masuk akal, sebab seharusnya retribusi ditarik di tempat pelelangan ikan, saat para nelayan menjual hasil tangkapan mereka di lautan lepas.
Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan, Mahfud Efendi, mengakui, pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Puger, hingga sekarang, memang belum maksimal, sehingga penarikan retribusinya juga belum sesuai dengan ketentuan dalam Perda. Kedekatan para nelayan dengan pembeli yang juga menyuplai modal, membuat Pelabuhan Perikanan Pantai Puger masih berfungsi sebagai tempat penimbangan ikan semata. Rata-rata tidak ada proses lelang di lokasi itu, sehingga membingungkan para petugas penarik retribusi. Menurutnya, karena para nelayan tadi menggunakan fasilitas yang disediakan Pemkab Jember, maka mereka diwajibkan untuk membayar retribusi, bagaimanapun caranya. Tetapi, jika kondisi yang terjadi di lapangan seperti yang diungkapkan Komisi B, maka Mahfud berjanji akan memanggil sejumlah petugasnya di Puger.