Sidang lanutan kasus oprasi tangkap tangan (OTT) Dispenduk dengan terdakwa mantan Kadispenduk Sri Wahyuni dan Abdul Kadar, 13 saksi yang merupakan staf dan tenaga honorer Dispenduk, seluruhnya membantah jika perjalanan Dinas Dispenduk tidak dianggarkan.
Demikian disampaikan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi. Menurut Herdian, karena hari Jumat (19/4/2019) kemarin bertepatan dengan hari libur Nasional, maka sidang ditunda hari Jumat 3 Mei mendatang. Agendanya masih sama, yakni memeriksa seluruh saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam sidang sebelumnya 13 saksi yang merupakan staf dan tenaga honorer Dispenduk, seluruhnya membantah jika perjalanan Dinas Dispenduk tidak dianggarkan. Dengan demikian kesaksian ini sekaligus mematahkan keterangan terdakwa Sri Wahyuni, yang menyebutkan bahwa uang 10 juta dari Kadar sebagai pinjaman untuk perjalanan Dinas.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan 13 orang saksi, yang seluruhnya merupakan staf dan honorer kantor Dispenduk Jember.