Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 sudah dibuka sejak Senin (17/6/2019) kemarin. Namun PPDB kali ini masih menyisakan banyak permasalahan salah satunya tentang sistem zonasi.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ayub Junaidi kepada beberapa wartawan Selasa (18/6/2019) siang menyampaikan, permasalahan pertama teletak pada sistem penerimaan yang bisa menggunakan surat domisili. Padahal sesuai Permendikbud hanya bisa menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat pendaftarannya.
Tidak hanya itu lanjut Ayub, permasalahan lain juga muncul karena Bupati Jember telah mengambil kebijakan dengan merotasi seluruh guru sesuai dengan tempat tinggalnya. Permasalahan tersebut tentu menyebabkan banyak guru-guru bergeser ke kota sementara di daerah tetap kekurngan.
Oleh sebab itulah Ayub mengatakan, jika diberlakukan sistem zonasi harusnya ada pemerataan sekolah yang dilihat dari pemerataan sarana prasarana, sumber daya manusia dan sebagainya.
Lebih jauh Ayub menyampaikan, jika ingin menggunakan sistem zonasi maka harus memberikan perbandingan 50 : 50. Dimana 50 menggunakan jalur prestasi dan 50 lainnya memberikan kesempatan siswa yang berada didaerah tersebut untuk bisa bersekolah juga. Tidak hanya itu, Ayub juga meminta pemerintah daerah harus tegas untuk tidak memerbolehkan menggunakan surat domisili, karena bertentangan dengan Permendikbud.