AM seorang warga asal kelurahan Akebinsari Kecamatan Sumbersari tidak berkuti setelah diamankan aparat Kepolisian. Am diaamankan karena nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menceritakan, pengangkapan tersangka bermula dari laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga seperti 2 unit laptop. Dari laporan tersebut, aparat Kepolisain langsung melakukan penyelidikan lebih jauh.
Hasilnya, pada hari Kamis (27/6/2019) malam aparat Kepolisian berhasil meringkus tersangka yang tidak lain adalah atetangga korban. Guna penyelidikan lebih jauh, tersangka beserta barang bukti di gelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebi jauh.
Dari pengakuan tersanga, lanjut Faruk, sebelum menjalankan aksinya korban menitipkan kunci rumah terhadapa tersangka, saat mudik lebaran kemarin. Saat waktu itulah niat jahat tersangka berlangsung dan langsung menjarah barang - barang berharga milik korban.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuraian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.