Aktifitas pertambangan Batu Kapur di wilayah Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger yang hamper mendekati pemukiman warga, ternyata berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat sekitarnya. Proses peledakan gunung kapur yang dikelola CV. Karya Nusantara, membuat banyak tembok rumah warga Desa Grenden, menjadi retak-retak. Permasalahan pelik ini, rupanya sudah didengar oleh Komisi B DPRD Kabupaten Jember. Selanjutnya, diserukan agar aktifitas pertambangan batu kapur yang jaraknya dekat dengan pemukiman warga, agar segera ditutup.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Jmeber, Suroso Kastara, aktifitas peledakan gunung kapur yang dilakukan oleh pihak pengelola pabrik, terdengar sangat keras di telinganya. Padahal, rumahnya berjarak lebih dari 1 kilometer dari area pertambangan batu kapur tadi. Dia lantas membandingkan dengan gangguan suara bising yang dialami oleh warga, dengan jarak rumah mereka yang sangat dekat dengan area pertambangan. Jelas, aktifitas peledakan gunung kapur dengan menggunakan dinamit itu, sangat mengganggu masyarakat sekitarnya. Bahkan, Suroso menceritakan, banyak sekali rumah warga di sekitar wilayah pertambangan yang temboknya retak-retak, akibat getaran dinamit untuk melongsorkan gunung kapur di Grenden.
Tidak hanya Suroso saja, yang menyuarakan persoalan ini. Anggota Komisi B yang lain, Agus Widiyanto, juga merasa terganggu dengan aktifitas penambangan batu kapur. Menurutnya, arah kawasan pertambangan yang salah, menjadi penyebab utamanya. Sebenarnya, apabila kawasan pertambangan berkembang ke arah timur, maka dipastikan tidak akan meresahkan warga, karena jaraknya makin jauh dengan pemukiman. Tetapi, pihak pengelola pabrik kapur, justru mengembangkan kawasan pertambangan dengan melakukan eksploitasi kapur ke arah selatan, dengan alasan kagiatan tadi lebih mudah dilakukan. Akibatnya, kawasan pertambagan makin dekat dengan pemukiman warga dan berimbas besar pada kasus rusaknnya rumah-rumah warga. Atas fakta semacam itu, Agus menegaskan, Komisi B DPRD Jember akhirnya menerbitkan rekomendasi tentang pelarangan penambangan kapur yang mendekati pemukiman warga, kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Pemkab Jember.