Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember sudah melakukan proses klarifikasi terhadap kepala Desa Tempurejo, Muhammad Alwi, atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menjeratnya. Bawaslu tinggal meminta keterangan satu saksi lagi, sebelum nantinya dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka menjelaskan, sebelumnya Bawaslu sudah meminta keterangan dari 4 orang saksi, termasuk Panwascam Jenggawah yang bertugas melakukan pengawasan. Beberapa hari lalu Kades Tempurejo Muhammad Alwi juga sudah diklarifikasi, selama hampir satu setengah jam dengan 25 pertanyaan.
Namun demikian menurut Thobrony, masih ada satu saksi lagi yang perlu dimintai keterangan, sebelum nantinya dilakukan pembahasan bersama dalam sentra Gakkumdu, untuk menyimpulkan unsur pelanggarannya terpenuhi atau tidak.
Sebelumnya Kades Tempurejo Muhammad Alwi dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara istighosah, di lapangan Jenggawah beberapa waktu lalu. Alwi membenarkan yang ada dalam video tersebut dirinya. Meski demikian Alwi mengaku tidak ada niatan dirinya datang ke lokasi untuk berkampanye, tiba-tiba saja dipanggil naik ke panggung dan kemudian mengalir begitu saja.