Jaringan Demokrasi Indonesia Jawa Timur menilai, terdapat pelanggaran konstitusi, atas kasus hilangnya nama Caleg Hanura, dalam surat suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 2. Demikian disampaikan Dima Akhyar, anggota Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Jatim, yang merupakan jaringan mantan penyelenggara Pemilu.
Menurut Dima, menghilangkan hak seseorang bisa masuk pelanggaran pidana. Tetapi prosesnya bisa saja meliputi persoalan administrasi dan etik. Karena dalam peristiwa Dapil 2 ini ada dua hal yang berbeda, yaitu hilangnya nama Caleg di surat suara, dan tetap dilanjutkannya proses rekapitulasi oleh KPU.
Bawaslu lanjut mantan ketua Panwaslu Jember ini, nantinya akan memilah persoalan misalnya pelanggaran terkait tata cara, mekanisme dan prosedur masuk pelanggaran administrasi. Jika ditemukan pelanggaran sumpah dan janji penyelenggara untuk melaksanakan proses secara baik dan benar, masuk pelanggaran etik. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan penghilangan hak warga negara, maka akan masuk kategori pelanggaran pidana.
Diberitakan sebelumnya meski sudah ditetapkan dalam DCT, Caleg Hanura nomor urut 5 di Dapil 2 atasnama Ariandri Shifa Laksono tidak tercantum dalam surat suara. Akibatnya saksi Partai Hanura Jumadi menyatakan keberatan secara tertulis, dan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.