Setelah usaha keluarga Marnika, tersangka kasus perusakan aset milik PT. Hasfarm di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, yang melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Jember ke Pengadilan Negeri (PN) Jember berakhir sia-sia, kini kejadian serupa kembali terjadi. Dengan alasan yang sama, usaha keluarga Fiki, tersangka perusakan aset milik PTPN XII Gunung Gambir di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, yang melayangkan gugatan pra peradilan, juga dipastikan ditolak. Seperti nasib gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh keluarga Marnika, gugatan keluarga Fiki, pria berusia 45 tahun, asal Dusun Lanasan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru itu, juga dinyatakan gugur di tangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Hari Selasa siang.
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal, Cyrilla Nur Endah SH, gugatan yang dilayangkan kepada jajarannya itu, dinyatakan gugur. Dalam amar putusan sidang, disebutkan, permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon gugur, dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara. Alasan yang mendasari keputusan itu, disebutkan, karena pokok perkara atas nama Fiki, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sudah dilimpahkan dan bahkan sudah terdaftar di PN Jember. Sehingga, atas fakta semacam ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 KUHAP, Alith menerangkan, maka gugatan pra peradilan tadi otomatis dinyatakan gugur.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Fiki, Zulkhaidir, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, sama seperti gugatan oleh kliennya Marnika, untuk gugatan yang dimohonkan Fiki, diakuinya juga mengalami keterlambatan. Sehingga, seperti yang dinyatakan dalam sidang tadi, gugatan pra peradilan yang diajukan oleh dirinya sebagai kuasa hukum keluarga Fiki, Zulkhaidir menegaskan, dipastikan telah gugur.