Carut marutnya anggaran dan pekerjaan proyek rehab pasar Manggisan, kuasa direktur rekanan pemenang lelang mundur sejak Desember 2019. Demikian terungkap dari hasil pemeriksaan saksi kuasa direktur rekanan pasar manggisan Rabu (3/7/2019) siang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kuasa direktur rekanan pemenang lelang asal lombok NTB berinisial HS. Dari keterangan HS, dirinya menjalankan kewenangannya sebagai kuasa direktur hanya sampai Desember 2019.
HS mengaku menyerahkan kembali kuasa direktur yang diberikan kepadanya, karena melihat terjadi carut marut terkait perdoalan anggaran dan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pelaksana lapangan berinisial S. Sejak saat itu kewenangan dikembalikan kepada direktur berinisial AS yang sudah diperiksa sebelumnya.
Sebelumnya Kejakaan Negeri Jember juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekanan berinisial AS dan S yang berstatus PNS. Sementara pelaksana lapangan berinisial S dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.