Dua orang perawat RSUD Soebandi berinisial AG dan UL dicopot dari jabatannya sebagai perawat. Langkah tersebut diambil, setelah keduanya nekat edarkan obat kulit herbal ilegal kepada pasien. Demikian disampaikan kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso ketika dikonfirmasi.
Menurut Joko peristiwa ini bermula dari pengaduan beberapa pasien RSD Soebandi yang mengaku disuruh membeli obat kulit herbal oleh Oknum perawat berinisial AG dan UL. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat, praktek jual beli obat kulit herbal ilegal tersebut sudah dilakukan oleh kedua perawat selama satu tahun.
Keduanya mendapat obat kulit herbal dari mataram NTB. Akibat perbuatanya tersebut keduanya mendapatkan sanksi, karena yang dilakukan kedua oknum perawat tersebut tidak sesuai SOP rumah sakit dan di khawatirkan akan berdampak merugikan pasien.
Lebih jauh Joko menjelaskan, setelah dilakukan proses oleh inspektorat bukan hanya dua oknum perawat ini saja yang dijatuhi sanksi. Atasan langsungnya berinisial SR juga dijatuhi sanksi disiplin sedang, karena dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya.