Pelayanan pendaftaran paspor di kantor Imigrasi kelas II Jember sempat terhenti beberapa waktu lalu, akibat adanya upgrade sistem pelayanan. Hal tersebut, berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat, sehinga mengalami penumpukan sebanyak 1.500 pendaftar.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Jember Satria Adi Wicaksana menyampaikan, biasanya pembuatan paspor hanya memkan waktu maksimal 3 hari saja. Namun, akibat adanya upgrade sitem yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia, akhirnya berdampak sangat besar.
Dimana, lanjut Satria, di kantor Imigrasi Kelas II Jember sendiri sebanyak 1.500 berkas pendaftaran pembuatan paspor sempat menumpuk beberapa pekan. Namun, setelah sistem mulai berfungsi kembali, pihaknya bergegas menyelesaikan semua berkas - berkas untuk segera didaftarkan.
Lebih jauh Satria menghimbau masyarakat yang akan membuat paspor untuk mempersiapkan persyaratan - pesyaratan yang sudah ditentukan. Jangan sampai, saat mendaftar data pribadi tersebut tidak terdaftar atau salah saat dientrikan.
Sejauh ini, lanjut Satria, pihaknya banyak sekali mendapatkaan keluhan dari masyarakat karena data yang mereka miliki tidak sesuai dengan data yang sudah terdaftar, di Dispenduk Capil sesuai dengan ketentuan yang ada.