Setelah sempat tertahan di luar Gedung Dewan, akhirnya Komisi A DPRD Kabupaten Jember berbaik hati, dengan menerima sejumlah perwakilan para demonstran untuk berdialog di ruangan mereka. Tidak hanya itu saja, Ketua Komisi A DPRD Jember, M. Jupriadi beserta beberapa orang anggotanya, bersedia untuk meluangkan waktu guna menggelar dialog membahas sejumlah sengketa tanah, yang dikeluhkan oleh massa Sekti dalam aksi demontrasinya. Setengah jam pertama jalannya dialog, berlangsung dengan lancar. Namun, saat muncul penanya terakhir dari perwakilan massa Sekti kepada Komisi A, situasi tenang itu sontak berubah. Dialog memanas, ketika salah satu wakil dari Sekti menuding anggota Dewan tidak becus dalam menyelesaikan sengketa tanah di wilayah ini. Apalagi, dalam pernyataannya, Komisi A diolok-olok sebagai anak yang masih duduk di bangku perkuliahan. Sontak, M. Jupriadi langsung naik pitam. Kemarahan Ketua Komisi A ini, langsung mendapatkan dukungan dari seluruh anggotanya yang lain.
Setelah situasi mulai tenang, Jupriadi menjelaskan tentang kronologi berbagai kasus sengketa tanah di Jember, mulai dari kasus tanah Ketajek, Mandigu, Nogosari dan Ajung. Sebenarnya, dalam tataran kebijakan, semua kasus sengketa tanah tadi sudah hampir beres. Tetapi, kebijakan ini tidak dibarengi dengan pelaksana teknis di bawah. Dia mencontohkan dalam kasus Ketajek, sudah 5 tahun yang lalu, DPRD kabupaten Jember merekomendasikan agar tanah tadi dikembalikan kepada rakyat. Karenanya, Pemkab Jember segera membentuk Tim Verifikasi, karena jumlah orang yang menuntut pengembalian kepemilikan tanah itu, berjumlah lebih dari 900 orang dan tergabung dalam 3 kelompok. Namun kenyataannya, di lapangan, ketiga kelompok ini bertengkar, karena salah satu dari mereka tidak masuk sebagai anggota Tim Verifikasi. Persoalan seperti itulah, yang selama ini menjadi kendala dalam upaya penuntasan kasus sengketa tanah. Di tahun ini, Komisi A sudah menargetkan penuntasan beberapa kasus sengketa tanah. Bahkan, Jupri menerangkan, jika pada hari ini Komisi A juga ada agenda untuk bertemu dengan Pemkab Jember, untuk membicarakan kasus sengketa tanah di Ajung, yang melibatkan PT. Panca Karya.