Setelah sempat dihebohkan dengan persoalan pembayaran ganti rugi atas robohnya tower pemancar Radio Mutiara FM yang belum tuntas, kini, Komisi A DPRD Kabupaten Jember berancang-ancang untuk menerbitkan rekomendasi tentang pengembalian asset tadi, untuk selanjutnya dikelola Pemkab Jember. Langkah tegas ini diambil, menyusul terungkapnya masa kontrak Radio Mutiara telah berakhir Bulan Oktober 2011 kemarin.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, M. Jupriadi, kepada sejumlah wartawan, Hari Jumat siang, polemik tentang Radio Mutiara sebenarnya sudah dapat dituntaskan, seandainya pihak pengelola radio swasta tadi, memenuhi perjanjian yang dahulu pernah mereka sepakati dengan Pemkab Jember. Dalam perjanjian itu, Radio Mutiara tidak diperkenankan mengudara sebelum membayar ganti rugi kepada warga yang menjadi korban musibah tower ambruk, juga diharuskan mengganti asaet Pemkab Jember yang telah roboh. Karena persoalan itu tidak dihiraukan, maka sudah selayaknya, jika Radio Mutiara mendapatkan sanksi. Menurut legislator PKNU ini, sebenarnya pemkab sudah mengirim surat mengenai pengambil-alihan asset mereka itu. Namun, Manajemen Radio Mutiara malah balik mengirim surat permohonan perpanjangan kontrak, terkait dengan berakhirnya masa kontrak pada Bulan Oktober yang lalu. Jufriadi menambahkan, persoalan ini yang akan coba diluruskan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Jember, saat melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat pada Hari Senin depan, dengan mengundang Manajemen Radio Mutiara FM.
Jufri juga menegaskan, karena dalam persoalan asset Pemkab Jember yang disewa Radio Mutiara, Komisi A akan merekomendasi untuk diambil kembali, maka manajemen Radio Mutiara harus secepatnya mempersiapkan diri untuk membangun kembali fasilitas milik Pemkab Jember, yang sudah rusak saat mereka sewa itu.