Dinas Pendidikan Pemkab Jember berupaya sekuat tenaga, agar tidak terjadi penyelewengan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasca pencairan dana BOS Tahun Anggaran 2012, pada Tanggal 11 Januari yang lalu, instansi tadi langsung membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi, di tiap-tiap kecamatan. Salah satu hal yang dilarang dilakukan dalam penggunaan dana BOS, dan menjadi salah satu tugas utama tim tadi, adalah mencegah agar kucuran dana segar dari pemerintah pusat itu, tidak digunakan untuk membeli komputer jinjing atau laptop. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Bambang Hariono, mengatakan, di Tahun 2012 ini, Kabupaten Jember mendapat alokasi dana BOS untuk sekolah dasar dan sederajat, sebesar Rp 124,8 miliar. Sementara untuk sekolah menengah pertama dan sederajat, jatah yang diberikan pemerintah pusat senilai Rp 51,6 miliar. Untuk triwulan pertama Tahun 2012 ini, sudah dicairkan dana sebesar Rp 31 miliar untuk 215 ribu siswa SD, dan Rp 12 miliar untuk 72 ribu siswa SMP. Masing-masing siswa SD berhak mendapatkan dana BOS sebesar Rp 580 ribu, per tahun. Sementara untuk siswa SMP, masing-masing berhak mendapatkan dana bantuan senilai Rp 710 ribu per tahun. Dana BOS yang disalurkan ke Kabupaten Jember di Tahun 2012 ini, dipastikan mengalami peningkatan sekitar 40 persen, dibandingkan Tahun 2011. Tahun lalu, setiap siswa SD dan yang sederajat mendapat BOS sebesar Rp 397 ribu per tahun, dan untuk siswa SMP mendapat Rp 570 ribu per tahun. Bambang menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah, tentang kegiatan yang boleh didanai oleh dana BOS, termasuk yang dilarang. Sesuai ketentuan yang digariskan pemerintah pusat, salah satu kegiatan yang dilarang untuk dibiayai dana BOS, adalah pembelian komputer jinjing atau laptop. Apabila kegiatan itu tetap nekat dilakukan oleh kepala sekolah, maka Dinas Pendidikan tidak akan ikut bertanggung jawab, jika muncul permasalahan di belakang hari. Setidaknya terdapat 13 jenis kegiatan yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Untuk barang-barang elektronik yang diperbolehkan menggunakan dana BOS, adalah pembelian perangkat komputer, seperti printer atau scanner. Bambang menerangkan, Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuknya di tingkat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di seluruh kecamatan itu, bertujuan untuk menyelamatkan sekolah-sekolah, agar terhindar dari melaksanakan kegiatan yang dilarang dalam aturan penggunaan BOS.