Sesuai Undang - undang ASN, guru SMA-SMK tetap masuk meski saat siswa libur sekolah. Dalam UU tersebut disebutkan bukan nganggur tetapi mempersiapkan modul belajar yang akan dipakai ketika siswa sudah masuk. Demikian disampaikan kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Lumajang Lutfi Isa Ansori.
Menurut Lutfi, surat edaran yang memerintahkan guru tetap masuk meski siswa sedang libur, sebenarnya sudah sesuai dengan Permendikbud dan undang-undang ASN. Dalam Permendikbud guru diwajibkan mengajar selama 24 jam seminggu dan dalam undang-undang ASN guru mengajar sebanyak 40 jam seminggu.
Karena itu ketika memasuki masa siswa libur sekolah, guru tetap diwajibkan masuk bukan hanya yang ditunjuk sebagai panitia PPDB saja. Guru yang lain bisa mempersiapkan modul belajar lebih matang untuk siswa saat masuk nanti. Meski demikian guru masih boleh mengajukan cuti, yakni sesuai aturan maksimal 12 hari dalam satu tahun.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya ketua PGRI Jember Supriono, mengaku mendapat banyak keluhan dari guru SMA-SMK, terkait edaran yang mewajibkan guru tetap masuk saat siswa libur sekolah. Karena dinilai tidak ada kegiatan yang dilakukan selain yang ditunjuk sebagai panitia PPDB, PGRI mendesak Pemprov segera merevisi kebijakan tersebut.