Akibat terbentur waktu, badan pengawas pemilu (Bawaslu) tidak bisa memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk kasus hilangnya nama Caleg Hanura di Dapil 2 Jember. Bawaslu hanya bisa membuat surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Bawaslu Jatim Nurellya Anggraeni melalui telefon selularnya menjelaskan, kasus di Dapil 2 Kabupaten Jember memang menjadi atensi khusus. Saat ini kasus tersebut masih dalam kajian Bawaslu Jember dan akan disidangkan di Bawaslu Jatim jika memang ditemukan pelanggaran.
Meski demikian lanjut Elly, apapun hasil sidang Bawaslu tidak bisa sebagai dasar dilakukannya PSU. Sebab Bawaslu dibatasi waktu paling lambat 17 April lalu. Keputusan Bawaslu akan ditembuskan ke Mahkamah Konstitusi, Sebagai dasar Majelis Hakim untuk memutuskan perlu dilakukan PSU atau tidak dalam kasus tersebut.
Sebelumnya DPC Hanura Jember mengajukan gugatan PTUN dan melaporkan KPU Jember ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas hilangnya nama salahsatu Caleg Hanura di surat suara Dapil 2. KPU dinilai mengabaikan rekomendasi Bawaslu, dengan melanjutkan proses rekapitulasi suara Dapil 2, meski masih ada persoalan yang belum terselesaikan.