Dari waktu ke waktu, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terus menelorkan kebijakan-kebijakan baru, untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada para penumpang. Dan di Bulan Januari 2012 ini, satu kebijakan lagi yang diluncurkan untuk para penumpang kereta api semua kelas, yakni menunjukkan identitas resmi mereka, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM), saat melakukan pembelian tiket kereta api.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) PT. KAI Daerah Operasional (Daops) IX Jember, Gatut Sutiatmoko, Hari Sabtu siang, menuturkan, kebijakan terbaru dari PT. KAI ini, mulai diberlakukan secara resmi sejak Tanggal 9 Januari 2012. Penunjukan kartu identitas ini dilakukan, saat calon penumpang yang memesan secara online maupun datang langsung ke stasiun, hendak membeli tiket. Sedangkan tujuannya, yang pertama, untuk meminimalisir praktek percaloan tiket kereta api, yang selama ini masih marak terjadi. Kemudian tujuan yang kedua, adalah untuk melakukan pendataan para penumpang kereta. Pendataan ini, selanjutnya dapat digunakan untuk memantau berapa kali sang penumpang melakukan pembelian tiket kereta api, dan untuk memberitahukan lebih dini kepada para penumpang, jika sewaktu-waktu terjadi gangguan pada jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api. Dengan cara ini, diharapkan, Gatut menegaskan, para calo tiket yang selama ini bisa melakukan pembelian berulang-ulang dalam kurun waktu hanya sehari, bisa dicegah.
Gatut menambahkan, sejak diberlakukan kebijakan menunjukkan KTP ini, karcis penumpang akan dilengkapi dengan nama penumpang, berikut nomor kursinya. Tidak hanya itu, bagi penumpang yang telah melakukan perjalanan Pulang-Pergi (PP) sebanyak 20 kali, PT. KAI akan menggratiskan biaya untuk 1 kali perjalanan PP.